Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Berkenaan dengan hal tersebut maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Prinsip Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026 dilaksanakan secara secara objektif, bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk campur tangan atau tekanan dari pihak manapun, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Satuan Pendidikan, Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan dilarang menerima Suap/Gratifikasi dan melakukan pungutan liar (pungli) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026;
  3. Tidak ada unsur percaloan yang dapat memberikan jaminan, baik pegawai maupun non pegawai serta pihak-pihak lain yang menjanjikan kelulusan murid melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti meminta sejumlah uang/jasa/barang dan sebagainya agar diluluskan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026;
  4. Setiap Satuan Pendidikan agar mempublikasikan secara online dan/atau offline semua proses/tahapan serta gerakan anti suap/gratifikasi/pungutan liar (pungli) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026;

SURAT EDARAN BUPATI KERINCI