Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru dan Keputusan Bupati Kerinci nomor 100.3.3.2/Kep.68/2026 tentang Petunjuk Teknis SistemPenerimaan Murid Baru pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2026/2027 Kabupaten Kerinci tanggal 27 Maret 2026.Berkenaan dengan hal tersebut, demi lancarnya Sistem Penerimaan Murid BaruTahun Pelajaran 2026/2027 di Kabupaten Kerinci, bersama ini kami sampaikanketentuan sebagai berikut:

  • Sistem Penerimaan Murid Baru dilaksanakan secara objektif, transparan,akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi;
  • Satuan Pendidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun diseluruh rangkaian pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru;
  • Tanggal 01 s.d. 31 Mei 2026 Sosialisasi, Publikasi dan PengumumanPendaftaran Penerimaan Murid Baru;
  • Tanggal 22 s.d. 30 Juni 2026 Pendaftaran dan Seleksi Penerimaan MuridBaru;
  • Tanggal 03 Juli 2026 Pengumuman Hasil Seleksi/ Penetapan Murid Baru;
  • Tanggal 09 s.d. 11 Juli 2026 Masa Transisi awal PAUD ke SD, MasaPengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS);
  • Tanggal 13 Juli 2025 Hari Pertama Sekolah Awal Semester Ganjil TahunPelajaran 2026/2027;
  • Laporan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) TahunPelajaran 2026/2027 disampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci cq.Masing – masing Bidang tanggal 31 Juli 2026

Surat Pemberitahuan SPMB