PENGESAHAN ARKAS

NO KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum a.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;

b.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

2 Persyaratan a.   Pengajuan pengesahan RKAS di aplikasi;

b.   Print out RKAS tahun berjalan.

3 Sistem, Mekanisme dan Prosedur a.   Pemohon mengajukan pengesahan RKAS di aplikasi;

b.   Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap ke petugas;

c.   Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk di lengkapi);

d.   Berkas di disposisi oleh atasan;

e.   Petugas pelaksana melakukan verifikasi dan validasi di MARKAS;

f.    RKAS yang valid dilakukan pengesahan oleh petugas, RKAS yang belum lengkap akan ditolak untuk diperbaiki kembali.

4 Jangka Waktu Layanan 20 Menit
5 Biaya/ Tarif Tidak dipungut biaya (Gratis)
6 Produk Layanan Bukti pengesahan RKAS
7 Sarana, Prasarana Meja pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet
8 Kompetensi Pelaksana Sesuai dengan tugas masing-masing
9 Pengawasan Internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
10 Pengaduan/ Saran Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran, dan website
11 Jumlah Pelaksana 3 (tiga) orang
12 Jaminan Pelayanan Maklumat pelayanan
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Gedung, Tempat Parkir
14 Evaluasi Kinerja a.   Evaluasi kinerja dilaksanakan oleh atasan

b.   Survei kepuasan masyarakat