PENGAJUAN PERCERAIAN

NO KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP ini juga mengatur ketentuan peralihan mengenai hukuman disiplin bagi PNS yang melakukan pelanggaran PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang lzin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990
2 Persyaratan a.     Permohonan

b.    Fotocopy SK ASN

c.     Fotocopy KTP

d.    Fotocopy KK

3 Prosedur a.     Pemohon mengajukan Permohonan yang sudah lengkap Kepenerima berkas;

b.    Berkas diterima petugas pelayanan;

c.     Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;

d.    Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregister yang selanjutnya didisposisi ke Kepala Dinas;

e.     Selanjutnya Pemanggilan pertama kepada penggugat;

f.      Petugas Membuat Berita Acara hasil pemanggilan pertama

g.    Pemanggilan kepada pihak tergugat

h.    Petugas Membuat Berita Acara hasil pemanggilan kepada pihak tergugat

i.      Laporan Akhir Hasil pemanggilan ditandatangani oleh Kepala Dinas

j.      Laporan hasil diserahkan kepada pemohon

k.     Pengarsipan.

4 Waktu Pelayanan 1 (satu) Bulan sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap.
5 Biaya pelayanan Tanpa Biaya ( Gratis ).
6 Produk Pelayanan Laporan pengajuan perceraian.
7 Sarana, Prasarana Meja pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet
8 Kompetensi Pelaksana Sesuai dengan tugas masing-masing
9 Pengawasan Internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
10 Pengaduan/ Saran Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran, dan website
11 Jumlah Pelaksana 3 (Tiga) orang
12 Jaminan Pelayanan Maklumat pelayanan
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Gedung, Tempat Parkir
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi berkala dilakukan 1 ( satu) bulan sekali dan pada akhir tahun.