LAYANAN PENGADUAN

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KERINCI
Halaman ini berisi fitur Pengaduan Masyarakat Melalui mekanisme sistem dengan tujuan untuk memudahkan dalam menampung setiap keluhan dan pengaduan dari masyarakat serta menindak lanjuti hasil pengaduan tersebut

FORM REGISTRASI PENGADUAN

Silahkan lengkapi form dibawah ini. Data yang diberi tanda * harus diisi.

PROSEDUR PENGADUAN MASYARAKAT

Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci

  1. Pengaduan dapat diajukan oleh Masyarakat secara Perorangan atau Kelompok Masyarakat dengan mencantumkan Identitas Pelapor tersebut.
  2. Setiap Pelapor wajib mengisikan Registrasi Pengaduan yang disediakan melalui Portal Website Dinas Pendidikan atau dapat langsung mengunjungi Unit Pelayanan Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di Kantor Dinas Pendidikan.
  3. Setiap pengaduan yang telah diregistrasikan akan diterima oleh Unit Pelayanan tersebut untuk diverifikasi sesuai dengan substansi pada unit kerja di lingkup Dinas Pendidikan.
  4. Laporan atas pengaduan tersebut akan ditindak lanjuti secara langsung oleh Unit Kerja Dinas Pendidikan terkait dengan substansi permasalahan yang diadukan tersebut.
  5. Laporan pengaduan yang diajukan akan ditindak lanjuti dalam jangka waktu penyelesaian selama 30 hari kerja dengan memperhatikan kembali kelengkapan berkas yang ada.
  6. Setiap laporan pengaduan tidak dikenakan biaya.
  7. Hasil laporan dan tindak lanjut akan dikirimkan melalui alamat E-Mail Pelapor atau dapat langsung mendatangi Unit Pelayanan Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan di Kantor Dinas Pendidikan Kab Kerinci