PENERBITAN SURAT REKOMENDASI PINDAH

NO KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum a.    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;

b.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

2 Persyaratan Pelayanan a.    Surat permohonan pindah sekolah

b.   Fotocopy Kartu Kerluarga

c.    Fotocopy Rapor

d.   Pas foto 3×4 2 lembar

3 Sistem, Mekanisme dan Prosedur a.    Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap ke petugas;

b.   Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk di lengkapi)

c.    Berkas di agendakan dan di disposisi sesuai bidang

d.   Petugas pelaksana Membuat konsep surat rekomendasi pindah diteruskan secara berjenjang untuk mendapatkan paraf;

e.    Menandatangani surat pengajuan Rekomendasi;

f.     Melakukan regestrasi nomor dan tanggal dan memberi stempel;

g.   Arsip

4 Jangka Waktu 30 Menit
5 Biaya/ Tarif Tidak dipungut biaya (Gratis)
6 Produk Layanan Surat Rekomendasi Pindah
7 Sarana, Prasarana Meja pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet
8 Kompetensi Pelaksana Sesuai dengan tugas masing-masing
9 Pengawasan Internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
10 Pengaduan/ Saran Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran, dan website
11 Jumlah Pelaksana 3 (tiga) orang
12 Jaminan Pelayanan Maklumat pelayanan
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Gedung, Tempat Parkir
14 Evaluasi Kinerja a.    Evaluasi kinerja dilaksanakan oleh atasan

b.   Survei kepuasan masyarakat