Mutasi dan Perbaikan / Pemutakhiran Dapodik PTK
NO | KOMPONEN |
URAIAN |
1 | Dasar Hukum | a. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; |
2 | Persyaratan | a. Surat Permohonan
b. Dokumen Pendukung ( KTP, KK dan SK Terbaru ) |
3 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | a. Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap ke petugas;
b. Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk di lengkapi) c. Berkas di agendakan dan di disposisi sesuai bidang d. Petugas pelaksana melakukan Mutasi , Perbaikan dan Pemutakhiran Data PTK di dapodik e. Petugas mencetak bukti dari Dapodik |
4 | Jangka Waktu Layanan | 30 Menit |
5 | Biaya/ Tarif | Tidak dipungut biaya (Gratis) |
6 | Produk Layanan | Bukti Mutasi dan Perubahan Data PTK di Dapodik |
7 | Sarana, Prasarana | Meja pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet |
8 | Kompetensi Pelaksana | Sesuai dengan tugas masing-masing |
9 | Pengawasan Internal | Pengawasan dilakukan secara berjenjang |
10 | Pengaduan/ Saran | Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran, dan website |
11 | Jumlah Pelaksana | 3 (tiga) orang |
12 | Jaminan Pelayanan | Maklumat pelayanan |
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Gedung, Tempat Parkir |
14 | Evaluasi Kinerja | a. Evaluasi kinerja dilaksanakan oleh atasan
b. Survei kepuasan masyarakat |