Mutasi dan Perbaikan / Pemutakhiran Dapodik PTK

NO KOMPONEN

URAIAN

1 Dasar Hukum a.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;

b.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

2 Persyaratan a.   Surat Permohonan

b.   Dokumen Pendukung ( KTP, KK dan SK Terbaru )

3 Sistem, Mekanisme dan Prosedur a.   Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap ke petugas;

b.   Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk di lengkapi)

c.   Berkas di agendakan dan di disposisi sesuai bidang

d.   Petugas pelaksana melakukan Mutasi , Perbaikan dan Pemutakhiran Data PTK di dapodik

e.   Petugas mencetak bukti dari Dapodik

4 Jangka Waktu Layanan 30 Menit
5 Biaya/ Tarif Tidak dipungut biaya (Gratis)
6 Produk Layanan Bukti Mutasi dan Perubahan Data PTK di Dapodik
7 Sarana, Prasarana Meja pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet
8 Kompetensi Pelaksana Sesuai dengan tugas masing-masing
9 Pengawasan Internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
10 Pengaduan/ Saran Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran, dan website
11 Jumlah Pelaksana 3 (tiga) orang
12 Jaminan Pelayanan Maklumat pelayanan
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Gedung, Tempat Parkir
14 Evaluasi Kinerja a.   Evaluasi kinerja dilaksanakan oleh atasan

b.   Survei kepuasan masyarakat