Verifikasi Bahan Sertifikasi

NO

KOMPONEN

URAIAN

1 Dasar Hukum a.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;

b.   Peraturan Menteri Pendidikan, Kebuyaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah

2 Persyaratan a.   Memiliki sertifikat pendidik;

b.   Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;

c.   Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

d.   Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

e.   Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

f.    Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g.   Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

h.   Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

i.    Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi Lain

3 Sistem, Mekanisme dan Prosedur a.   Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah

b.   Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan

c.   Pembayaran Tunjangan

d.   Tunjangan diterima Guru

4 Jangka Waktu Layanan 30 Menit
5 Biaya/ Tarif Tidak dipungut biaya (Gratis)
6 Produk Layanan Bukti Persetujuan Sertifikasi
7 Sarana, Prasarana Meja pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet
8 Kompetensi Pelaksana Sesuai dengan tugas masing-masing
9 Pengawasan Internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
10 Pengaduan/ Saran Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran, dan website
11 Jumlah Pelaksana 3 (tiga) orang
12 Jaminan Pelayanan Maklumat pelayanan
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Gedung, Tempat Parkir
14 Evaluasi Kinerja a.   Evaluasi kinerja dilaksanakan oleh atasan

b.   Survei kepuasan masyarakat