Verifikasi Bahan Sertifikasi
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 | Dasar Hukum | a. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebuyaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah |
2 | Persyaratan | a. Memiliki sertifikat pendidik;
b. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian; c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; d. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian; e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”; h. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi Lain |
3 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | a. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah
b. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan c. Pembayaran Tunjangan d. Tunjangan diterima Guru |
4 | Jangka Waktu Layanan | 30 Menit |
5 | Biaya/ Tarif | Tidak dipungut biaya (Gratis) |
6 | Produk Layanan | Bukti Persetujuan Sertifikasi |
7 | Sarana, Prasarana | Meja pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet |
8 | Kompetensi Pelaksana | Sesuai dengan tugas masing-masing |
9 | Pengawasan Internal | Pengawasan dilakukan secara berjenjang |
10 | Pengaduan/ Saran | Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran, dan website |
11 | Jumlah Pelaksana | 3 (tiga) orang |
12 | Jaminan Pelayanan | Maklumat pelayanan |
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Gedung, Tempat Parkir |
14 | Evaluasi Kinerja | a. Evaluasi kinerja dilaksanakan oleh atasan
b. Survei kepuasan masyarakat |