Pengajuan PIP

NO KOMPONEN

URAIAN

1 Dasar Hukum a.    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;

b.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

c.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar

2 Persyaratan a.    Pengajuan peserta PIP melalui dapodik;

b.   Fotocopy Kartu Kerluarga

3 Sistem, Mekanisme dan Prosedur a.   Sekolah melakukan pemutakhiran data siswa dan menandai layak PIP pada Dapodik sebagai usulan

b.   Pusdatin Kemensos dan Kemdikbudristek melakukan Pemadanan Data antara DTKS, P3KE dan Dapodik

c.   Pengusulan Data oleh Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan

d.   Pengolahan data oleh Puslapdik

e.   Pemilahan Rekening oleh bank Penyalur

f.    Penetapan SK Nominasi PIP

4 Jangka Waktu Layanan 20 Menit
5 Biaya/ Tarif Tidak dipungut biaya (Gratis)
6 Produk Layanan SK Penetapan Penerima Bantuan PIP
7 Sarana, Prasarana Meja pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet
8 Kompetensi Pelaksana Sesuai dengan tugas masing-masing
9 Pengawasan Internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
10 Pengaduan/ Saran Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran, dan website
11 Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang
12 Jaminan Pelayanan Maklumat pelayanan
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Gedung, Tempat Parkir
14 Evaluasi Kinerja a.    Evaluasi kinerja dilaksanakan oleh atasan

b.   Survei kepuasan masyarakat