PELAYANAN LEGALISIR IJAZAH

NO KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendididikan Dasar dan Menengah.
2 Persyaratan a.     Ijazah/SKHUN Asli dilampirkan

b.    Foto kopi ijazah/SKHUN yang akan dilegalisir

c.     Apabila Ijazah/SKHUN Asli Hilang atau Rusak maka pemohon melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang bersangkutan bermaterai 10.000

3 Sistem Mekanisme dan Prosedur a.    Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap penerima berkas;

b.   Berkas diterima petugas pelayanan;

c.    Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;

d.   Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregister yang selanjutnya diserahkan ke petugas untuk dibubuhi cap legalisir;

e.    Selanjutnya ditandatangani pejabat Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Sekretaris atau Kepala Dinas yang berhak melegalisasi Ijazah /STTB;

f.     Pengarsipan.

4 Waktu Pelayanan 1 (satu) hari sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap.
5 Biaya pelayanan Tanpa Biaya ( Gratis ).
6 Produk Pelayanan Ijazah yang sudah dilegalisir
7 Sarana, Prasarana Meja pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet
8 Kompetensi Pelaksana Sesuai dengan tugas masing-masing
9 Pengawasan Internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
10 Pengaduan/ Saran Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran, dan website
11 Jumlah Pelaksana 2 (Dua) orang
12 Jaminan Pelayanan Maklumat pelayanan
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Gedung, Tempat Parkir
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi berkala dilakukan 1 ( satu) bulan sekali dan pada akhir tahun.