PELAYANAN LEGALISIR IJAZAH
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Dasar Hukum | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendididikan Dasar dan Menengah. |
2 | Persyaratan | a. Ijazah/SKHUN Asli dilampirkan
b. Foto kopi ijazah/SKHUN yang akan dilegalisir c. Apabila Ijazah/SKHUN Asli Hilang atau Rusak maka pemohon melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang bersangkutan bermaterai 10.000 |
3 | Sistem Mekanisme dan Prosedur | a. Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap penerima berkas;
b. Berkas diterima petugas pelayanan; c. Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; d. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregister yang selanjutnya diserahkan ke petugas untuk dibubuhi cap legalisir; e. Selanjutnya ditandatangani pejabat Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Sekretaris atau Kepala Dinas yang berhak melegalisasi Ijazah /STTB; f. Pengarsipan. |
4 | Waktu Pelayanan | 1 (satu) hari sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap. |
5 | Biaya pelayanan | Tanpa Biaya ( Gratis ). |
6 | Produk Pelayanan | Ijazah yang sudah dilegalisir |
7 | Sarana, Prasarana | Meja pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet |
8 | Kompetensi Pelaksana | Sesuai dengan tugas masing-masing |
9 | Pengawasan Internal | Pengawasan dilakukan secara berjenjang |
10 | Pengaduan/ Saran | Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran, dan website |
11 | Jumlah Pelaksana | 2 (Dua) orang |
12 | Jaminan Pelayanan | Maklumat pelayanan |
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Gedung, Tempat Parkir |
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi berkala dilakukan 1 ( satu) bulan sekali dan pada akhir tahun. |