Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional Lembaga Non Formal

NO

KOMPONEN

URAIAN

1 Dasar Hukum a.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014.

b.    Peraturan Bupati Kerinci no.30 Tahun 2016.

 

2 Persyaratan a.     Surat Pengantar dari Lembaga

b.    Surat Permohonan

c.     Rekomendasi dari ketua himpaudi Kecamatan

d.    Rekomendasi dari ketua himpaudi Kabupaten

e.     Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan

f.      Data Peserta didik

g.    Fhoto copy Akta Notaris

h.    Asli Izin Operasional Lama

i.      Fhoto Kegiatan Belajar Mengajar

j.      Fhoto Papan Nama Lembaga

k.     Fhoto Sekolah Nampak Keseluruhan

  Sistem, mekanisme dan Prosedur a.     Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap ke petugas;

b.    Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk di lengkapi)

c.     Jika berkas sudah lengkap kemudian di anikkan kepada Kepala Dinas untuk didisposisi kebidang Pembinaan paud dan pnf

d.     Kabid Paud mendisposisi kepada kasi kelembagaan dan peserta didik sesuai arahan dan disposisi dari kepala dinas

e.     Kepala Dinas Menandatangani surat pengajuan Rekomendasi;

f.      Melakukan regestrasi nomor dan tanggal dan memberi stempel;

g.    Arsip

 

4 Jangka Waktu Layanan 30 Menit
5 Biaya/ Tarif Tidak dipungut biaya (Gratis)
6 Produk Layanan Rekomendasi Perpanjangan Izin
7 Sarana, Prasarana Meja pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet
8 Kompetensi Pelaksana Sesuai dengan tugas masing-masing
9 Pengawasan Internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
10 Pengaduan/ Saran Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran, dan website
11 Jumlah Pelaksana 3 (tiga) orang
12 Jaminan Pelayanan Maklumat pelayanan
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Gedung, Tempat Parkir
14 Evaluasi Kinerja a.     Evaluasi kinerja dilaksanakan oleh atasan

b.    Survei kepuasan masyarakat