Persetujuan Pengusulan NUPTK (Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan)
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Dasar Hukum | a. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; a. Pasal 1 Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018 Tentang Petunju Teknis ( Juknis ) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) |
2 | Persyaratan Pelayanan | a. Sekolah/Satuan pendidikan, melakukan pengajuan perbaikan data master, foto, penetapan calon penerima NUPTK, (pengajuan nomor NUPTK), klaim NUPTK, penonaktifan NUPTK, dan pengajuan pengaktifan kembali NUPTK (reaktivasi).
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi melakukan approval perbaikan data master referensi, approval pengajuan NUPTK, penonaktifan dan pengaktifan kembali NUPTK. c. LPMP/BPKLN melakukan approval pengajuan NUPTK, approval penonaktifan NUPTK, dan pengaktifan kembali NUPTK. d. PDSPK melakukan approval penerbitan NUPTK, approval klaim NUPTK, approval penonaktifan NUPTK, dan approval pengajuan pengaktifan kembali NUPTK. |
3 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | a. Pemohon membawa berkas yang telah diupload di Verval PTK;
b. Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk di lengkapi) c. Petugas Melakukan approval dari Akun Dinas d. Pemohon Tinggal Menunggu Berkas di approval di BPMP Provinsi Jambi |
4 | Jangka Waktu | 10 Menit |
5 | Biaya/ Tarif | Tidak dipungut biaya (Gratis) |
6 | Produk Layanan | Persetujuan Penerbitan NUPTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci |
7 | Sarana, Prasarana | Meja pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet |
8 | Kompetensi Pelaksana | Sesuai dengan tugas masing-masing |
9 | Pengawasan Internal | Pengawasan dilakukan secara berjenjang |
10 | Pengaduan/ Saran | Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran, dan website |
11 | Jumlah Pelaksana | 3 (tiga) orang |
12 | Jaminan Pelayanan | Maklumat pelayanan |
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Gedung, Tempat Parkir |
14 | Evaluasi Kinerja | a. Evaluasi kinerja dilaksanakan oleh atasan
b. Survei kepuasan masyarakat |