PENGAJUAN USULAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

NO KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum a.     Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

b.    Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil;

c.     Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun. .

2 Persyaratan a.     Surat pengantar dari Korwil/Sekolah;

b.    Permohonan Pensiun ditujukan ke Kepala BKPSDMD Kabupaten Kerinci;

c.     Fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) jika ada, Karis/Karsu, Kartu Taspen, Karpeg, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai, Akte Kelahiran Anak, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kematian bagi PNS yang meninggal dunia;

d.    Surat Keterangan masih sekolah/kuliah (anak umur > 21 tahun);

e.     SKP 1 tahun terakhir;

f.      Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/sedang dari Kepala OPD;

g.    Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara dari kepala OPD;

h.    Daftar Perorangan Calon Pensiun (DPCP);

i.      Foto ukuran 3×4 sebanyak 2 (Dua) lembar;

j.      Surat Keterangan Kematian (bagi pensiun janda/duda)

k.     Surat Hasil Pengujian Kesehatan yang telah ditunjuk oleh pemerintah (bagi pensiun keuzuran jasmani).

3 Prosedur a.     Berkas diterima petugas pelayanan Subbag Umum dan Kepegawaian

b.    Berkas diverifikasi oleh petugas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada Yang Bersangkutan atau petugas dari sekolah);

c.     Berkas yang sudah lengkap dimasukkan ke Nominatip Usul Pensiun PNS;

d.    Pengantar/nominatip usul pensiun diserahkan ke atasan berjenjang untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangin oleh Kepala Dinas;

e.     Dikirim ke BKPSDMD Kab. Kerinci untuk proses penerbitan SK Pensiun;

f.      Menunggu informasi dari BKPSDMD Kab. Kerinci tentang SK Pensiun yang sudah jadi;

g.    Penyerahaan SK Pensiun oleh BKPSDMD Kab. Kerinci kepada sekolah/bersangkutan;

h.    Pengarsipan.

4 Waktu Pelayanan 4 (empat) hari kerja setelah permohonan diterima dan persyaratan lengkap, apabila pejabat penandatanganan tidak Dinas Luar.
5 Biaya pelayanan Tanpa Biaya ( Gratis )
6 Produk Pelayanan Usulan Pensiun Pegawai Negeri Sipil
7 Sarana, Prasarana Meja pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet
8 Kompetensi Pelaksana Sesuai dengan tugas masing-masing
9 Pengawasan Internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
10 Pengaduan/ Saran Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran, dan website
11 Jumlah Pelaksana 3 (Tiga) orang
12 Jaminan Pelayanan Maklumat pelayanan
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Gedung, Tempat Parkir
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi berkala dilakukan 1 ( satu) bulan sekali dan pada akhir tahun.