PENGAJUAN USULAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Dasar Hukum | a. Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
b. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil; c. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun. . |
2 | Persyaratan | a. Surat pengantar dari Korwil/Sekolah;
b. Permohonan Pensiun ditujukan ke Kepala BKPSDMD Kabupaten Kerinci; c. Fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) jika ada, Karis/Karsu, Kartu Taspen, Karpeg, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai, Akte Kelahiran Anak, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kematian bagi PNS yang meninggal dunia; d. Surat Keterangan masih sekolah/kuliah (anak umur > 21 tahun); e. SKP 1 tahun terakhir; f. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/sedang dari Kepala OPD; g. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara dari kepala OPD; h. Daftar Perorangan Calon Pensiun (DPCP); i. Foto ukuran 3×4 sebanyak 2 (Dua) lembar; j. Surat Keterangan Kematian (bagi pensiun janda/duda) k. Surat Hasil Pengujian Kesehatan yang telah ditunjuk oleh pemerintah (bagi pensiun keuzuran jasmani). |
3 | Prosedur | a. Berkas diterima petugas pelayanan Subbag Umum dan Kepegawaian
b. Berkas diverifikasi oleh petugas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada Yang Bersangkutan atau petugas dari sekolah); c. Berkas yang sudah lengkap dimasukkan ke Nominatip Usul Pensiun PNS; d. Pengantar/nominatip usul pensiun diserahkan ke atasan berjenjang untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangin oleh Kepala Dinas; e. Dikirim ke BKPSDMD Kab. Kerinci untuk proses penerbitan SK Pensiun; f. Menunggu informasi dari BKPSDMD Kab. Kerinci tentang SK Pensiun yang sudah jadi; g. Penyerahaan SK Pensiun oleh BKPSDMD Kab. Kerinci kepada sekolah/bersangkutan; h. Pengarsipan. |
4 | Waktu Pelayanan | 4 (empat) hari kerja setelah permohonan diterima dan persyaratan lengkap, apabila pejabat penandatanganan tidak Dinas Luar. |
5 | Biaya pelayanan | Tanpa Biaya ( Gratis ) |
6 | Produk Pelayanan | Usulan Pensiun Pegawai Negeri Sipil |
7 | Sarana, Prasarana | Meja pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet |
8 | Kompetensi Pelaksana | Sesuai dengan tugas masing-masing |
9 | Pengawasan Internal | Pengawasan dilakukan secara berjenjang |
10 | Pengaduan/ Saran | Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran, dan website |
11 | Jumlah Pelaksana | 3 (Tiga) orang |
12 | Jaminan Pelayanan | Maklumat pelayanan |
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Gedung, Tempat Parkir |
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi berkala dilakukan 1 ( satu) bulan sekali dan pada akhir tahun. |