PENILAIAN ANGKA KREDIT (PAK) INTEGRASI

NO KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
2 Persyaratan a.     Fotocopy PAK terakhir
3 Prosedur a.     Pemohon membawa fotocopy PAK terakhir ke petugas;

b.    Petugas memverifikasi data;

c.     Petugas mengintegrasikan PAK;

d.    PAK yang sudah diintegrasikan dicetak untuk selanjutnya diteliti oleh Kasubbag umum dan kepegawaian;

e.     PAK ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci;

f.      PAK diserahkan ke yang Bersangkutan

g.    Pengarsipan.

4 Waktu Pelayanan 1 (Satu) Hari sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap.
5 Biaya pelayanan Tanpa Biaya ( Gratis ).
6 Produk Pelayanan PAK integrasi.
7 Sarana, Prasarana Meja pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet
8 Kompetensi Pelaksana Sesuai dengan tugas masing-masing
9 Pengawasan Internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
10 Pengaduan/ Saran Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran, dan website
11 Jumlah Pelaksana 2 (Dua) orang
12 Jaminan Pelayanan Maklumat pelayanan
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Gedung, Tempat Parkir
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi berkala dilakukan 1 ( satu) bulan sekali dan pada akhir tahun.