PEMENUHAN KEBUTUHAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH

NO KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum a.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;

b.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

2 Persyaratan Pelayanan Sekolah mengentri komponen sarana dan prasarana di aplikasi dapodik sesuai dengan keadaan sebenarnya;
3 Sistem, Mekanisme dan Prosedur Sesuai dengan SOP
4 Jangka Waktu 6 Bulan
5 Biaya/ Tarif Tidak dipungut biaya (Gratis)
6 Produk Layanan Bangunan Gedung, Pagar, Paving Block, Meubeleur
7 Sarana, Prasarana Meja pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet
8 Kompetensi Pelaksana Sesuai dengan tugas masing-masing
9 Pengawasan Internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
10 Pengaduan/ Saran Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran, dan website
11 Jumlah Pelaksana 5 (lima) orang
12 Jaminan Pelayanan Maklumat pelayanan
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Gedung, Tempat Parkir
14 Evaluasi Kinerja a.   Evaluasi kinerja dilaksanakan oleh atasan

b.   Survei kepuasan masyarakat