PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KESALAHAN , RUSAK DAN HILANG IJAZAH

NO KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendididikan Dasar dan Menengah.
2 Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Kesalahan Ijazah SD dan SMP (Sekolah masih Beroperasional).

a.     Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang Bersangkutan dengan materai 10.000;

b.    Surat Keterangan yang dibuat dari sekolah yang bersangkutan bermaterai 10.000 kepala sekolah (yang masih beroperasional);

c.     Ijazah Asli dan Fotokopi dilegalisir sekolah yang bersangkutan;

d.    Akte Kelahiran Asli dan Fotokopi;

e.     Sekolah yang sudah tidak beroperasional Dinas yang membuatnya;

f.      Pas foto 3×4 dan cap 3 jari tangan kiri yang bersangkutan.

 

Permohonan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB SD dan SMP

a.     Surat pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan dengan materai 10.000;

b.    Ijazah/STTB Asli dan Fotokopi legalisir;

c.     Jika pas poto diijazah/STTB lepas atau hilang harus ada surat kehilangan dari kepolisian;

d.    Yang membuat Dinas Pendidikan Kabupaten untuk Sekolah Swasta (sekolah tidak beroperasional) jika sekolah negeri tetap sekolah yang membuat;

e.     Sekolah yang masih beroperasional tetap sekolah Yang Bersangkutan tanda tangan bematerai kepala sekolah;

f.      Pas foto 3×4 dan cap 3 jari tangan kiri ybs;

 

Permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Hilang SD dan SMP (Sekolah masih Beroperasional)

a.     Surat pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan dengan materai 10.000;

b.    Surat Keterangan yang dibuat dari sekolah yang bersangkutan bermaterai;

c.     Surat Kehilangan dari Kepolisian asli;

d.    Fotokopi ijazah/STTB atau bukti fisik bahwa lulus dari sekolah yang bersangkutan berupa fotokopi ijazah, atau legalisir rapor sampai dengan lulus, atau buku induk yang dilegalisir sekolah;

e.     Saksi 2 (dua) orang yang satu angkatan disertai fotokopi ijazah/STTB saksi dan tanda tangan saksi materai 10.000;

f.      Daftar nilai ijazah yang diketik ulang dengan tanda tangan kepala sekolah tanpa materai;

g.    Apabila tidak ada bukti data sama sekali dari sekolah yang bersangkutan, maka harus melalui proses penyidikan dan berita acara pemeriksaan dari kepolisian;

h.    Pas poto 3×4 dan cap 3 jari tangan kiri.

 

Permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah SD dan SMP (Sekolah sudah tidak Beroperasional)

a.     Surat pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan dengan materai 10.000;

b.    Surat keterangan yang dibuat dari Dinas Pendidikan Kabupaten dan disahkan oleh Kepala Dinas bermaterai 10.000;

c.     Pas poto terbaru ukuran 3×4 (2 lembar ) dan cap 3 jari tangan kiri;

d.    Surat kehilangan dari kepolisian;

e.     Fotokopi ijazah/STTB atau bukti fisik bahwa lulus dari sekolah yang bersangkutan berupa foto kopi ijazah, legalisisr buku rapor dan asli dilampirkan sampai lulus, atau buku induk dilegalisir;

f.      Saksi 2 (dua) orang yang satu angkatan disertai fotokopi ijazah saksi dan surat pernyataan saksi tanda tangan materai 10.000;

g.    Daftar nilai ijazah/STTB yang diketik ulang dengan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten tanpa materai;

h.    Apabila tidak ada bukti data dari sekolah yang bersangkutan, maka harus melalui proses penyidikan dan berita acara pemeriksaan dari kepolisian.

3 Prosedur Pemohon surat keterangan Kesalahan, Rusak, dan Hilang Ijazah SD dan SMP datang ke Dinas Pendidikan dengan membawa persayaratan/berkas lengkap;

a.     Berkas diterima oleh petugas kemudian dikoreksi dan diverifikasi berkas;

b.    Jika berkas sudah dinyatakan lengkap kemudian petugas mengajukan paraf kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian

c.     Dilanjutkan paraf Sekretaris;

d.    Ditanda tangani Oleh Kepala Dinas;

e.     Kembali ke petugas untuk dibubuhi cap kemudian dilanjutkan kepada pemohon;

f.      Selesai.

4 Waktu Pelayanan Paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pemohon dan persyaratan lengkap.
5 Biaya pelayanan Tanpa Biaya ( Gratis ).
6 Produk Pelayanan a.     Surat Keterangan Kesalahan Ijazah SD atau SMP;

b.    Surat Keterangan Kerusakan Ijazah SD atau SMP;

c.     Surat Keterangan Pengganti Ijazah SD atau SMP.

7 Sarana, Prasarana Meja pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet
8 Kompetensi Pelaksana Sesuai dengan tugas masing-masing
9 Pengawasan Internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
10 Pengaduan/ Saran Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran, dan website
11 Jumlah Pelaksana 2 (Dua) orang
12 Jaminan Pelayanan Maklumat pelayanan
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Gedung, Tempat Parkir
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi berkala dilakukan 1 ( satu) bulan sekali dan pada akhir tahun.