PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KESALAHAN , RUSAK DAN HILANG IJAZAH
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Dasar Hukum | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendididikan Dasar dan Menengah. |
2 | Persyaratan | Permohonan Surat Keterangan Kesalahan Ijazah SD dan SMP (Sekolah masih Beroperasional).
a. Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang Bersangkutan dengan materai 10.000; b. Surat Keterangan yang dibuat dari sekolah yang bersangkutan bermaterai 10.000 kepala sekolah (yang masih beroperasional); c. Ijazah Asli dan Fotokopi dilegalisir sekolah yang bersangkutan; d. Akte Kelahiran Asli dan Fotokopi; e. Sekolah yang sudah tidak beroperasional Dinas yang membuatnya; f. Pas foto 3×4 dan cap 3 jari tangan kiri yang bersangkutan.
Permohonan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB SD dan SMP a. Surat pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan dengan materai 10.000; b. Ijazah/STTB Asli dan Fotokopi legalisir; c. Jika pas poto diijazah/STTB lepas atau hilang harus ada surat kehilangan dari kepolisian; d. Yang membuat Dinas Pendidikan Kabupaten untuk Sekolah Swasta (sekolah tidak beroperasional) jika sekolah negeri tetap sekolah yang membuat; e. Sekolah yang masih beroperasional tetap sekolah Yang Bersangkutan tanda tangan bematerai kepala sekolah; f. Pas foto 3×4 dan cap 3 jari tangan kiri ybs;
Permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Hilang SD dan SMP (Sekolah masih Beroperasional) a. Surat pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan dengan materai 10.000; b. Surat Keterangan yang dibuat dari sekolah yang bersangkutan bermaterai; c. Surat Kehilangan dari Kepolisian asli; d. Fotokopi ijazah/STTB atau bukti fisik bahwa lulus dari sekolah yang bersangkutan berupa fotokopi ijazah, atau legalisir rapor sampai dengan lulus, atau buku induk yang dilegalisir sekolah; e. Saksi 2 (dua) orang yang satu angkatan disertai fotokopi ijazah/STTB saksi dan tanda tangan saksi materai 10.000; f. Daftar nilai ijazah yang diketik ulang dengan tanda tangan kepala sekolah tanpa materai; g. Apabila tidak ada bukti data sama sekali dari sekolah yang bersangkutan, maka harus melalui proses penyidikan dan berita acara pemeriksaan dari kepolisian; h. Pas poto 3×4 dan cap 3 jari tangan kiri.
Permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah SD dan SMP (Sekolah sudah tidak Beroperasional) a. Surat pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan dengan materai 10.000; b. Surat keterangan yang dibuat dari Dinas Pendidikan Kabupaten dan disahkan oleh Kepala Dinas bermaterai 10.000; c. Pas poto terbaru ukuran 3×4 (2 lembar ) dan cap 3 jari tangan kiri; d. Surat kehilangan dari kepolisian; e. Fotokopi ijazah/STTB atau bukti fisik bahwa lulus dari sekolah yang bersangkutan berupa foto kopi ijazah, legalisisr buku rapor dan asli dilampirkan sampai lulus, atau buku induk dilegalisir; f. Saksi 2 (dua) orang yang satu angkatan disertai fotokopi ijazah saksi dan surat pernyataan saksi tanda tangan materai 10.000; g. Daftar nilai ijazah/STTB yang diketik ulang dengan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten tanpa materai; h. Apabila tidak ada bukti data dari sekolah yang bersangkutan, maka harus melalui proses penyidikan dan berita acara pemeriksaan dari kepolisian. |
3 | Prosedur | Pemohon surat keterangan Kesalahan, Rusak, dan Hilang Ijazah SD dan SMP datang ke Dinas Pendidikan dengan membawa persayaratan/berkas lengkap;
a. Berkas diterima oleh petugas kemudian dikoreksi dan diverifikasi berkas; b. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap kemudian petugas mengajukan paraf kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian c. Dilanjutkan paraf Sekretaris; d. Ditanda tangani Oleh Kepala Dinas; e. Kembali ke petugas untuk dibubuhi cap kemudian dilanjutkan kepada pemohon; f. Selesai. |
4 | Waktu Pelayanan | Paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pemohon dan persyaratan lengkap. |
5 | Biaya pelayanan | Tanpa Biaya ( Gratis ). |
6 | Produk Pelayanan | a. Surat Keterangan Kesalahan Ijazah SD atau SMP;
b. Surat Keterangan Kerusakan Ijazah SD atau SMP; c. Surat Keterangan Pengganti Ijazah SD atau SMP. |
7 | Sarana, Prasarana | Meja pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet |
8 | Kompetensi Pelaksana | Sesuai dengan tugas masing-masing |
9 | Pengawasan Internal | Pengawasan dilakukan secara berjenjang |
10 | Pengaduan/ Saran | Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran, dan website |
11 | Jumlah Pelaksana | 2 (Dua) orang |
12 | Jaminan Pelayanan | Maklumat pelayanan |
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Gedung, Tempat Parkir |
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi berkala dilakukan 1 ( satu) bulan sekali dan pada akhir tahun. |