




Pemberitahuan SPMB
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru dan Keputusan
LARANGAN SUAP/GRATIFIKASI/PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) PADA SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
Demi lancarnya Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 diKabupaten Kerinci, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Prinsip
PENGUMUMAN SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) T.A 2026/2027
KERINCI – Dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, serta mewujudkan penerimaan
EDARAN BUPATI KERINCI TERKAIT LARANGAN SUAP/GRATIFIKASI/PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) PADA SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) TAHUN PELAJARAN 2025/2026
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Berkenaan
Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Andalas Jalur SIMA Akademik Nilai UTBK SNBT Tahun 2025
KERINCI 20/06/25 - Sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 100.3.7/02/PKS/PEM/2025 dan Nomor B/71/UNI6.WRI/HK.10.00/2025 tanggal 2 Juni 2025 tentang Penerimaan
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU TAHUN PELAJARAN 2025/2026
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun ajaran
BERITA TERBARU
Pemberitahuan SPMB
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru dan Keputusan Bupati Kerinci nomor 100.3.3.2/Kep.68/2026 tentang Petunjuk Teknis SistemPenerimaan Murid Baru
LARANGAN SUAP/GRATIFIKASI/PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) PADA SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
Demi lancarnya Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 diKabupaten Kerinci, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Prinsip Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran2026/2027dilaksanakan secara secara objektif,
PENGUMUMAN SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) T.A 2026/2027
KERINCI – Dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, serta mewujudkan penerimaan siswa baru yang objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi, Dinas
EDARAN BUPATI KERINCI TERKAIT LARANGAN SUAP/GRATIFIKASI/PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) PADA SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) TAHUN PELAJARAN 2025/2026
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Berkenaan dengan hal tersebut maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Andalas Jalur SIMA Akademik Nilai UTBK SNBT Tahun 2025
KERINCI 20/06/25 - Sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 100.3.7/02/PKS/PEM/2025 dan Nomor B/71/UNI6.WRI/HK.10.00/2025 tanggal 2 Juni 2025 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Program Sarjana dan Diploma melalui Seleksi Masuk
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU TAHUN PELAJARAN 2025/2026
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun ajaran di Satuan Pendidikan dimulai. SPMB pada Satuan Pendidikan TK, SD
Pelaksanaan Penyerahan Beasiswa Kerinci Cerdas Tahun Anggaran 2023
S I U L A K- Pada hari Selasa (21/11/2023), Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci telah menyerahkan Beasiswa Kerinci Cerdas yakni Beasiswa Bagi Penghfal Al-Qur’an ( Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an ). Sebanyak 223
Gebyar TIK Dinas Pendidikan Tahun 2023, Ayo Daftar !!!
Digitalisasi sekolah merupakan implementasi baru pembelajaran yang disiapkan untuk era industri 4.0. Ciri khas pembelajaran baru adalah berpusat pada siswa, menggunakan multimedia, mengutamakan kolaborasi, berbagi informasi, dan mendorong pemikiran kritis
Edaran Kegiatan Ramadhan 1444 H / 2023 M Lingkup Dinas Pendidikan Kab. Kerinci
Berdasarkan hasil rapat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci dengan Kabid, Kasi, Pengawas dan Korwil Kecamatan tanggal 14 Maret 2023 tentang Kegiatan Bulan Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M dan Mempedomani SK
EDARAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KAB. KERINCI TERKAIT PENGUATAN TRANSISI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI KE SEKOLAH DASAR KELAS AWAL
Gerakan Penguatan Transisi PAUD-SD adalah gerakan bersama agar setiap anak terpenuhi hak-nya untuk mendapatkan kemampuan fondasi, dari manapun titik awalnya. Melalui Penguatan Transisi PAUD-SD Diharapkan Terjadi Perubahan pada Berbagai Kegiatan
Lokasi Kantor










