Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun ajaran di Satuan Pendidikan dimulai. SPMB pada Satuan Pendidikan TK, SD dan SMP, merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Pendidikan.

Jalur Pendaftaran SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan/atau jalur mutasi orang tua/wali. Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah rayon yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, Persentase kuota untuk Jalur Domisili yakni 80% (delapan puluh persen) untuk SD dan 50% (lima puluh persen) untuk SMP dari daya tampung Satuan Pendidikan. Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi yakni 15% (lima belas persen) untuk SD dan 20% (dua puluh persen) untuk SMP dari daya tampung Satuan Pendidikan. Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik, Persentase kuota untuk Jalur Prestasi yakni 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP. Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar Persentase kuota untuk Jalur Mutasi yakni sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD dan SMP. Mekanisme yang digunakan pada SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 adalah dengan moda dalam jaringan (daring) dan secara luar jaringan (luring).

Berikut Petunjuk Teknis, SK Daya Tampung dan SK Rayonisasi