Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci terbentuk melalui Perbup No. 28 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah, tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok tersebut maka fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci adalah sebagai berikut:
- perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan;
- pelaksanaan kebijakan teknis bidang pendidikan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan;
- pelaksanaan administrasi bidang pendidikan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.