MUTASI DAPODIK SISWA

NO KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum a.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;

b.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

2 Persyaratan a.   Surat permohonan pengurusan Dapodik dari sekolah baru ( dengan menyatakan tidak akan pindah selama 1 semester)

b.   Surat pindah dari sekolah asal

c.   Surat keterangan bersedia menerima dari sekolah tujuan

d.   Fotocopy Kartu Kerluarga

e.   Fotocopy Rapor halaman Identitas

3 Sistem, Mekanisme dan Prosedur a.   Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap ke petugas;

b.   Berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk di lengkapi)

c.   Berkas di agendakan dan di disposisi sesuai bidang

d.   Petugas pelaksana melakukan mutasi siswa di dapodik

e.   Petugas mencetak bukti mutasi siswa

4 Jangka Waktu Layanan 20 Menit
5 Biaya/ Tarif Tidak dipungut biaya (Gratis)
6 Produk Layanan Bukti Mutasi Dapodik
7 Sarana, Prasarana Meja pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet
8 Kompetensi Pelaksana Sesuai dengan tugas masing-masing
9 Pengawasan Internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
10 Pengaduan/ Saran Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran, dan website
11 Jumlah Pelaksana 3 (tiga) orang
12 Jaminan Pelayanan Maklumat pelayanan
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Gedung, Tempat Parkir
14 Evaluasi Kinerja a.   Evaluasi kinerja dilaksanakan oleh atasan

b.   Survei kepuasan masyarakat