PENGAJUAN USULAN KENAIKAN PANGKAT GURU
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Dasar Hukum | a. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
b. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil |
2 | Persyaratan | a. Asli Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
b. Asli PAK Konvensional 2023 c. Asli PAK integrasi 2022 d. Asli surat keterangan klarifikasi atasan langsung e. Fotocopy Karpeg (legalisir) f. Fotocopy SK CPNS (Legalisir) g. Fotocopy SK PNS (Legalisir) h. Fotocopy SK Pangkat Terakhir (Legalisir) i. Fotocopy SK Jabatan Fungsional terakhir (legalisir) j. Sertifikat uji kompetensi (bagi yang naik pangkat ke III/c dan IV/a) k. Fotocopy ijazah terakhir / S1 (Legalisir) l. Fotocopy Transkrip nilai (Legalisir) m. SKP 2022 n. SKP 2023 |
3 | Prosedur | a. Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap penerima berkas;
b. Berkas diterima petugas pelayanan; c. Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; d. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregister yang selanjutnya dibuat surat pengantar pensiun; e. Selanjutnya diteliti oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Sekretaris dan di tandatangan Kepala Dinas; f. Dikirim ke BKPSDMD Kab. Kerinci untuk proses Kenaikan pangkat; g. Menunggu informasi dari BKPSDMD Kab. Kerinci tentang SK Kenaikan Pangkat yang sudah jadi; h. Penyerahaan SK Kenaikan Pangkat oleh BKPSDMD Kab. Kerinci kepada sekolah/bersangkutan; i. Pengarsipan. |
4 | Waktu Pelayanan | 4 (empat) hari kerja setelah permohonan diterima dan persyaratan lengkap, apabila pejabat penandatanganan tidak Dinas Luar |
5 | Biaya pelayanan | Tanpa Biaya ( Gratis ). |
6 | Produk Pelayanan | Usulan Kenaikan Pangkat Guru |
7 | Sarana, Prasarana | Meja pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet |
8 | Kompetensi Pelaksana | Sesuai dengan tugas masing-masing |
9 | Pengawasan Internal | Pengawasan dilakukan secara berjenjang |
10 | Pengaduan/ Saran | Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran, dan website |
11 | Jumlah Pelaksana | 3 (Tiga) orang |
12 | Jaminan Pelayanan | Maklumat pelayanan |
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Gedung, Tempat Parkir |
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi berkala dilakukan 1 ( satu) bulan sekali dan pada akhir tahun. |