KERINCI – Dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, serta mewujudkan penerimaan siswa baru yang objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci secara resmi mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027.

Pelaksanaan SPMB tahun ini mencakup jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Kabupaten Kerinci.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SD dan SMP dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur utama dengan ketentuan kuota sebagai berikut:

1. Jalur Domisili (Zonasi)

Jalur ini diprioritaskan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, guna mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga.

  • Kuota SD: Paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

  • Kuota SMP: Paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

2. Jalur Afirmasi

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas (inklusi).

  • Kuota SD: Paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

  • Kuota SMP: Paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

3. Jalur Prestasi

Jalur ini ditentukan berdasarkan rapor dari nilai lima semester terakhir dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik (seperti perlombaan sains, olahraga, seni, dan sebagainya) tingkat kabupaten, provinsi, nasional, maupun internasional.

  • Kuota SD: Paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

  • Kuota SMP: Paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (Mutasi)

Jalur Mutasi diperuntukkan bagi: a. Calon murid yang berpindah domisili dari luar Kabupaten Kerinci ke dalam Kabupaten Kerinci karena perpindahan tugas orang tua/wali (dibuktikan dengan surat penugasan resmi). b. Anak guru yang mendaftar di Satuan Pendidikan tempat orang tuanya bertugas mengajar.

  • Kuota SD: Paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

  • Kuota SMP: Paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.


Untuk Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), pendaftaran dan seleksi didasarkan pada persyaratan usia (paling rendah 4 tahun untuk kelompok A, dan 5 tahun untuk kelompok B) serta prioritas zonasi/domisili terdekat tanpa menggunakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung).

Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci menghimbau kepada seluruh orang tua/wali calon peserta didik untuk mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan dan memantau terus website resmi maupun media sosial Dinas Pendidikan untuk informasi mengenai jadwal pendaftaran, petunjuk teknis, dan informasi lainnya.

Mari kita sukseskan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang jujur, adil, dan transparan demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Kerinci.

JUKNIS SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
SK PENETAPAN RAYONISASI SPMB 2026/2027