Demi lancarnya Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 diKabupaten Kerinci, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Prinsip Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran2026/2027dilaksanakan secara secara objektif, bersih, transparan, akuntabel,dan bebas dari segala bentuk campur tangan atau tekanan dari pihak manapun,serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Satuan Pendidikan, Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan dilarangmenerima Suap/Gratifikasi dan melakukan pungutan liar (pungli) pada SistemPenerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027;

3. Tidak ada unsur percaloan yang dapat memberikan jaminan, baik pegawaimaupun non pegawai serta pihak-pihak lain yang menjanjikan kelulusan muridmelalui mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan memintasejumlah uang/jasa/barang dan sebagainya agar diluluskan pada SistemPenerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027;

4. Setiap Satuan Pendidikan agar mempublikasikan secara online dan/atau offlinesemua proses/tahapan serta gerakan anti suap/gratifikasi/pungutan liar (pungli)pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027;

5. Apabila ditemukan adanya tindakan yang mengarah pada hal tersebut diatas,maka masyarakat dapat melaporkan kepada pihak terkait atau melalui kanalpengaduan di https://disdik.kerincikab.go.id

SURAT EDARAN BUPATI KERINCI TERKAIT LARANGAN SUAP/GRATIFIKASI/PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) PADA SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)