Pemberitahuan SPMB
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru dan Keputusan Bupati Kerinci nomor 100.3.3.2/Kep.68/2026 tentang
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru dan Keputusan Bupati Kerinci nomor 100.3.3.2/Kep.68/2026 tentang
Demi lancarnya Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 diKabupaten Kerinci, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Prinsip Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
KERINCI – Dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, serta mewujudkan penerimaan siswa baru yang objektif, transparan,
KERINCI 20/06/25 – Sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 100.3.7/02/PKS/PEM/2025 dan Nomor B/71/UNI6.WRI/HK.10.00/2025 tanggal 2 Juni 2025 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Program Sarjana
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun ajaran di Satuan Pendidikan dimulai. SPMB
Digitalisasi sekolah merupakan implementasi baru pembelajaran yang disiapkan untuk era industri 4.0. Ciri khas pembelajaran baru adalah berpusat pada siswa, menggunakan multimedia, mengutamakan kolaborasi, berbagi
Berdasarkan hasil rapat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci dengan Kabid, Kasi, Pengawas dan Korwil Kecamatan tanggal 14 Maret 2023 tentang Kegiatan Bulan Ramadhan Tahun 1444
Berdasarkan hasil seleksi administrasi yang telah dilakukan oleh panitia seleksi Beasiswa Kerinci Cerdas “Hafidz Al-Qur’an” Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, dengan ini diberitahukan bahwa nama-nama yang tercantum dalam
Dalam rangka pelaksanaan Festival Kihajar Award Dinas Pendidikan Kab. kerinci tahun 2022, dengan ini kami beritahukan kepada Peserta Lomba agar dapat hadir sesuai jadwal, sebagai